Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEPEMUDAAN DAN KEOLAHRAGAAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI
Teks Saat Ini
(1) Setiap 3 (tiga) bulan, kepala Perangkat Daerah yang
menangani sebagian Urusan Pemerintahan bidang keolahragaan yang dilimpahkan wajib melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Menteri dengan tembusan kepada:
a. Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga;
b. Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga;
dan
c. Inspektur Kementerian Pemuda dan Olahraga.
(2) Perangkat Daerah yang menjadi pelaksana kegiatan Dana Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), wajib menyusun laporan pertanggungjawaban meliputi:
a. laporan manajerial; dan
b. laporan akuntabilitas.
(3) Laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. perkembangan realisasi penyerapan dana;
b. pencapaian target keluaran;
c. kendala yang dihadapi; dan
d. saran tindak lanjut.
(4) Laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi laporan keuangan dan laporan barang.
(5) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) terdiri atas:
a. neraca;
b. laporan realisasi anggaran; dan
c. catatan atas laporan keuangan.
(6) Laporan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan bidang penatausahaan barang milik negara/daerah.
Koreksi Anda
