Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEPEMUDAAN DAN KEOLAHRAGAAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap 3 (tiga) bulan, kepala Perangkat Daerah yang menangani sebagian Urusan Pemerintahan bidang keolahragaan yang dilimpahkan wajib melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Menteri dengan tembusan kepada: a. Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga; b. Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga; dan c. Inspektur Kementerian Pemuda dan Olahraga. (2) Perangkat Daerah yang menjadi pelaksana kegiatan Dana Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menyusun laporan pertanggungjawaban meliputi: a. laporan manajerial; dan b. laporan akuntabilitas. (3) Laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. perkembangan realisasi penyerapan dana; b. pencapaian target keluaran; c. kendala yang dihadapi; dan d. saran tindak lanjut. (4) Laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi laporan keuangan dan laporan barang. (5) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas: a. neraca; b. laporan realisasi anggaran; dan c. catatan atas laporan keuangan. (6) Laporan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan bidang penatausahaan barang milik negara/daerah.
Koreksi Anda