Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEPEMUDAAN DAN KEOLAHRAGAAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 358) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1306) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (1) Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda