Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemuda adalah warga negara INDONESIA yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.
2. Pengembangan kewirausahaan pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi keterampilan dan kemandirian berusaha.
3. Fasilitasi pengembangan kewirausahaan pemuda adalah bentuk pelayanan, perhatian, dan dukungan dari Pemerintah, pemerintah daerah, organisasi kepemudaan dan/atau masyarakat dalam kegiatan mengembangkan potensi keterampilan dan kemandirian berusaha.
4. Wirausaha Muda Pemula yang selanjutnya disingkat WMP adalah wirausaha muda yang sedang merintis usahanya menuju wirausaha muda yang mandiri.
5. Masyarakat adalah warga
yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang kepemudaan.
6. Pemerintah pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
7. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
8. Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kepemudaan.
9. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kepemudaan.