Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
1. Pengelolaan adalah suatu proses yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan dan pertanggungjawaban untuk melakukan kegiatan belanja barang non operasional lainnya di bidang kepemudaan, keolahragaan, dan kepramukaan.
2. Belanja barang non operasional lainnya adalah merupakan pembelian barang dan/atau jasa yang habis pakai dikaitkan dengan strategi pencapaian target kinerja suatu satuan kerja yang umumnya merupakan pelayanan bersifat eksternal dan tidak bertujuan untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat/pemda.
3. Pemangku Kepentingan adalah para pihak yang memilki kepentingan langsung dan tidak langsung dalam pengelolaan kegiatan fasilitasi bantuan pada Akun belanja barang non operasional lainnya.
4. Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter,kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita pemuda.
5. Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan.
6. Kepramukaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan pramuka.
7. Menteri adalah menteri yang bertanggungjawab menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang kepemudaan, keolahragaan, dan kepramukaan yang berkedudukan sebagai Pengguna Anggaran.
BABII MAKSUD DAN TUJUAN