Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang KEMUDAHAN DAN BANTUAN PEMBIAYAAN PERUMAHAN BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan diberikan kepada MBR melalui: a. dana murah jangka panjang; b. subsidi pembiayaan perumahan; dan c. bantuan pemerintah. (2) Dana murah jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa FLPP. (3) Subsidi pembiayaan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa SBUM. (4) Bantuan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda