Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang PENANGANAN PELAPORAN DUGAAN PELANGGARAN MELALUI WHISTLEBLOWING SYSTEM DI KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ‎Pasal 3 huruf d diberikan kepada Pelapor dalam hal Pelaporan yang dilakukan dapat dibuktikan kebenarannya oleh Inspektorat Jenderal. (2) Pemberian Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penghargaan yang bersifat motivasi atau premi. (3) Penghargaan sebagaimana ayat (1) ditetapkan oleh Inspektur Jenderal.
Koreksi Anda