Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang PENANGANAN PELAPORAN DUGAAN PELANGGARAN MELALUI WHISTLEBLOWING SYSTEM DI KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d diberikan kepada Pelapor dalam hal Pelaporan yang dilakukan dapat dibuktikan kebenarannya oleh Inspektorat Jenderal.
(2) Pemberian Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa penghargaan yang bersifat motivasi atau premi.
(3) Penghargaan sebagaimana ayat
(1) ditetapkan oleh Inspektur Jenderal.
Koreksi Anda
