Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang PENANGANAN PELAPORAN DUGAAN PELANGGARAN MELALUI WHISTLEBLOWING SYSTEM DI KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri atas:
a. hak dan kewajiban Pelapor; dan
b. hak dan kewajiban penyelenggara WBS dan Tim Audit dengan Tujuan Tertentu.
(2) Hak Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. memperoleh informasi mengenai proses dan hasil laporan Pelanggaran;
b. memperoleh Pelindungan atas keamanan dan bebas dari ancaman yang berkenaan dengan laporan yang disampaikan;
c. memberikan keterangan tanpa tekanan;
d. memperoleh Pelindungan atas kerahasiaan identitas dan kerahasiaan penanganan proses Pelaporan;
e. memperoleh jaminan atas kedudukan dalam jabatan dan hak kepegawaian;
f. memperoleh jaminan untuk tidak dikucilkan, tidak diterlantarkan, dan tidak dimutasi atau demosi;
g. memperoleh jaminan atas keutuhan dan keaslian bukti yang disampaikan; dan
h. memperoleh Pelindungan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kewajiban Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. menjaga kerahasiaan laporan yang disampaikan melalui WBS; dan
b. memberikan informasi yang diperlukan oleh Verifikator dengan lengkap dan benar;
c. beritikad baik; dan
d. bersikap kooperatif.
(4) Hak penyelenggara WBS dan Tim Audit dengan Tujuan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. memperoleh Pelindungan atas keamanan dan bebas dari ancaman yang berkenaan dengan penanganan Pelaporan yang diterima;
b. memperoleh jaminan atas kedudukan dalam jabatan dan hak kepegawaian;
c. memperoleh jaminan untuk tidak dikucilkan, tidak diterlantarkan, dan tidak dimutasi atau demosi;
d. memperoleh jaminan atas keutuhan dan keaslian bukti yang disampaikan; dan
e. memperoleh Pelindungan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Kewajiban penyelenggara WBS dan Tim Audit dengan Tujuan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. melakukan penanganan pengaduan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. menjaga kerahasiaan terkait laporan yang disampaikan melalui WBS baik identitas Pelapor, substansi Pelaporan, serta proses dan hasil penanganan pengaduan.
Koreksi Anda
