Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang PENANGANAN PELAPORAN DUGAAN PELANGGARAN MELALUI WHISTLEBLOWING SYSTEM DI KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penelaah sebagaimana dimaksud dalam ‎Pasal 9 huruf b bertugas: a. melakukan penelaahan terhadap hasil verifikasi; b. meminta tambahan data dan informasi Pelaporan kepada Verifikator jika dibutuhkan; c. meminta pendapat tenaga ahli jika dibutuhkan; dan d. menyampaikan hasil telaahan kepada Inspektur Jenderal. (2) Dalam menjalankan tugas, Penelaah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban: a. merahasiakan identitas Pelapor; dan b. merahasiakan data dan informasi yang patut diduga dapat membuka rahasia Pelapor.
Koreksi Anda