Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang PENANGANAN PELAPORAN DUGAAN PELANGGARAN MELALUI WHISTLEBLOWING SYSTEM DI KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Verifikator sebagaimana dimaksud dalam ‎Pasal 9 huruf a bertugas: a. melakukan pemantauan terhadap laporan dari Pelapor yang masuk melalui WBS; b. melakukan verifikasi terhadap laporan untuk memastikan kelengkapan data dan informasi yang disampaikan; c. menyampaikan hasil verifikasi kepada Penelaah; d. meminta tambahan data dan informasi Pelapor jika dibutuhkan; dan e. menginformasikan status penanganan Pelaporan kepada Pelapor melalui WBS. (2) Dalam menjalankan tugas, Verifikator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban: a. merahasiakan identitas Pelapor; dan b. merahasiakan data dan informasi yang patut diduga dapat membuka rahasia Pelapor.
Koreksi Anda