Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang PENANGANAN PELAPORAN DUGAAN PELANGGARAN MELALUI WHISTLEBLOWING SYSTEM DI KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Verifikator sebagaimana dimaksud dalam ‎Pasal 9 huruf a dan Penelaah sebagaimana dimaksud dalam ‎Pasal 9 huruf b ditetapkan oleh Inspektur Jenderal dengan persyaratan sebagai berikut: a. berstatus sebagai PNS; b. memiliki pengalaman dalam bidang pengawasan; dan c. memiliki integritas.
Koreksi Anda