Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang PENANGANAN PELAPORAN DUGAAN PELANGGARAN MELALUI WHISTLEBLOWING SYSTEM DI KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ‎Pasal 4 ayat (2) diverifikasi oleh Verifikator. (2) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Penelaah. (3) Penelaah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan penelaahan terhadap hasil verifikasi. (4) Hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat: a. pendahuluan; b. uraian Pelanggaran; c. bukti; d. analisis; e. kesimpulan; dan f. rekomendasi. (5) Hasil penelaahan berupa rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f disampaikan kepada Inspektur Jenderal.
Koreksi Anda