Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang PENANGANAN PELAPORAN DUGAAN PELANGGARAN MELALUI WHISTLEBLOWING SYSTEM DI KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ‎Pasal 4 berisi informasi yang meliputi: a. identitas Pelapor paling sedikit memuat: 1. nama samaran Pelapor; dan 2. informasi mengenai kontak yang dapat dihubungi untuk keperluan konfirmasi Pelaporan berupa nomor telepon, aplikasi pesan, surat elektronik, dan/atau akun media sosial. b. identitas Terlapor paling sedikit memuat: 1. nama lengkap; 2. jabatan; dan 3. unit kerja; c. substansi Pelaporan berupa: 1. bentuk Pelanggaran; 2. pihak yang turut terlibat jika ada; 3. tempat kejadian; 4. waktu kejadian; dan 5. informasi kerugian negara jika ada. d. bukti yang mendukung atau menjelaskan dugaan Pelanggaran berupa: 1. dokumen; 2. gambar; 3. rekaman; dan/atau 4. bukti lainnya.
Koreksi Anda