Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang PENANGANAN PELAPORAN DUGAAN PELANGGARAN MELALUI WHISTLEBLOWING SYSTEM DI KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ‎Pasal 3 huruf a disampaikan oleh Pelapor yang melihat dan/atau mengetahui adanya dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor. (2) Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan laporan dugaan Pelanggaran kepada Inspektorat Jenderal melalui WBS dengan situs resmi http://wbspkp.go.id.
Koreksi Anda