Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang PENANGANAN PELAPORAN DUGAAN PELANGGARAN MELALUI WHISTLEBLOWING SYSTEM DI KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Penyelenggara WBS, Pegawai Kementerian PKP, dan/atau masyarakat dalam penanganan Pelaporan dugaan Pelanggaran melalui WBS. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: a. meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap Pelanggaran di Kementerian; b. meningkatkan peran serta masyarakat dan/atau Pegawai Kementerian PKP untuk mengungkapkan terjadinya Pelanggaran; c. meningkatkan sistem pengawasan internal; d. memberikan Pelindungan kepada Pelapor dalam menyampaikan laporan dugaan Pelanggaran; dan e. memberikan Pelindungan kepada Penyelenggara WBS dan Tim Audit dengan Tujuan Tertentu dalam penanganan tindaklanjut atas Pelaporan.
Koreksi Anda