Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa Pelaksanaan Pengawasan dan Pengenaan Sanksi pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 266), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
