Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa Pelaksanaan Pengawasan dan Pengenaan Sanksi pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan sertifikasi BUJK melalui SIJK terintegrasi sesuai Peraturan Menteri ini akan dilaksanakan setelah prasarana dan sarana SIJK terintegrasi menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
(2) Dimulainya penyelenggaraan sertifikasi BUJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dengan surat yang ditandatangani oleh pimpinan unit organisasi yang membidangi jasa konstruksi.
(3) Dalam hal Peraturan Menteri ini memberikan pilihan tidak mengatur, tidak lengkap, tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pada penyelenggaraan PB kegiatan jasa konstruksi, pimpinan unit organisasi yang membidangi jasa konstruksi dapat melakukan diskresi untuk mengatasi persoalan konkret dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan terkait dengan penyelenggaraan PB kegiatan jasa konstruksi.
Koreksi Anda
