Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa Pelaksanaan Pengawasan dan Pengenaan Sanksi pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa pada PBBR sektor pekerjaan umum; b. pelaksanaan Pengawasan PBBR sektor pekerjaan umum; dan c. pengenaan sanksi atas pelanggaran PBBR sektor pekerjaan umum.
Koreksi Anda