Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN RUMAH SUSUN MILIK SERTA PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN
Teks Saat Ini
Dalam hal belum terbentuknya PPPSRS di seluruh tahapan, pengelolaan Benda Bersama, Bagian Bersama, dan Tanah Bersama yang dimanfaatkan secara bersama oleh Pemilik dan Penghuni pada seluruh tahap pembangunan Rumah Susun menjadi tanggungjawab Pelaku Pembangunan.
Koreksi Anda
