Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN RUMAH SUSUN MILIK SERTA PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN
Teks Saat Ini
(1) PPPSRS yang telah dibentuk pada masing-masing tahapan yang telah terbangun berkewajiban mengurus kepentingan para Pemilik dan Penghuni yang berkaitan dengan pengelolaan.
(2) Pengelolaan Benda Bersama, Bagian Bersama, dan Tanah Bersama yang dimanfaatkan secara bersama oleh Pemilik dan Penghuni pada seluruh tahap pembangunan Rumah Susun mejadi tanggungjawab forum Pengelola kawasan.
(3) Dalam menjalankan Pengelolaan Rumah Susun Milik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) PPPSRS dan forum Pengelola kawasan dapat menunjuk Pengelola yang berbeda.
(4) Penunjukan Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus dilakukan dengan proses seleksi yang dilakukan secara terbuka dan transparan yang dilakukan oleh panitia seleksi.
Koreksi Anda
