Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN RUMAH SUSUN MILIK SERTA PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c merupakan kegiatan perbaikan dan/atau penggantian bagian bangunan, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana. (2) Lingkup kegiatan perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. rehabilitasi; b. renovasi; dan c. restorasi. (3) Kegiatan perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai tingkat intensitas kerusakan meliputi: a. kerusakan ringan berupa kerusakan terutama pada komponen non-struktural; b. kerusakan sedang berupa kerusakan pada sebagian komponen non-struktural dan/atau komponen struktural; dan c. kerusakan berat berupa kerusakan pada sebagian besar komponen bangunan, baik struktural maupun non-struktural. (4) Kegiatan perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan dokumen rencana teknis perawatan bangunan gedung, dengan mempertimbangkan dokumen pelaksanaan konstruksi.
Koreksi Anda