Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN RUMAH SUSUN MILIK SERTA PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) memiliki hak: a. menerima sejumlah biaya Pengelolaan Rumah Susun Milik dari PPPSRS; b. melaporkan permasalahan Pengelolaan Rumah Susun Milik kepada Pengurus PPPSRS; dan c. menyampaikan saran pemecahan permasalahan Pengelolaan kepada Pengurus PPPSRS. (2) Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) memiliki kewajiban: a. melaksanakan Pengelolaan Rumah Susun Milik sesuai dengan perjanjian kerjasama pengelolaan antara Pengelola dan Pengurus PPPSRS; b. melaksanakan penggunaan sistem informasi pelaporan pengelolaan terkomputerisasi yang dapat diakses oleh Anggota PPPSRS; dan c. menyusun laporan kinerja dan permasalahan secara berkala kepada Pengurus PPPSRS minimal sekali dalam 3 (tiga) bulan.
Koreksi Anda