Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN RUMAH SUSUN MILIK SERTA PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN
Teks Saat Ini
Setiap rekaman visual, catatan sebelum dan sesudah pelaksanaan pekerjaan perbaikan, gambar kerja (workshop drawing), dan gambar terbangun (as built drawing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) yang disetujui dan disahkan oleh Pengelola harus dicatatkan dalam buku catatan kronologis peristiwa pengelolaan.
Koreksi Anda
