Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN RUMAH SUSUN MILIK SERTA PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap rekaman visual, catatan sebelum dan sesudah pelaksanaan pekerjaan perbaikan, gambar kerja (workshop drawing), dan gambar terbangun (as built drawing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) yang disetujui dan disahkan oleh Pengelola harus dicatatkan dalam buku catatan kronologis peristiwa pengelolaan.
Koreksi Anda