Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN RUMAH SUSUN MILIK SERTA PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pemeliharaan harus disertai dengan rekaman visual dan catatan sebelum dan sesudah pelaksanaan pekerjaan. (2) Catatan sebelum pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. analisis kerusakan; b. langkah-langkah pekerjaan perbaikan; c. bahan atau bahan-bahan yang dibutuhkan untuk pekerjaan perbaikan; d. peralatan yang akan digunakan; e. prakiraan lama waktu pelaksanaan perbaikan; f. prakiraan jumlah dan keahlian tenaga teknisi; dan g. gambar kerja (workshop drawing). (3) Catatan sesudah pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. analisis daya tahan dengan prakiraan jadwal perbaikan ulang; b. kebutuhan inspeksi berkala atas hasil perbaikan; c. bahan atau bahan-bahan yang digunakan untuk pekerjaan perbaikan; d. kelengkapan peralatan yang digunakan; e. lama waktu pelaksanaan perbaikan; f. jumlah dan nama atau nama-nama teknisi pelaksana perbaikan; dan g. gambar terbangun (as built drawing). (4) Setiap rekaman visual, catatan sebelum dan sesudah pelaksanaan pekerjaan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disahkan oleh Pengelola.
Koreksi Anda