Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN RUMAH SUSUN MILIK SERTA PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pemeliharaan harus disertai dengan rekaman visual dan catatan sebelum dan sesudah pelaksanaan pekerjaan.
(2) Catatan sebelum pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. analisis kerusakan;
b. langkah-langkah pekerjaan perbaikan;
c. bahan atau bahan-bahan yang dibutuhkan untuk pekerjaan perbaikan;
d. peralatan yang akan digunakan;
e. prakiraan lama waktu pelaksanaan perbaikan;
f. prakiraan jumlah dan keahlian tenaga teknisi; dan
g. gambar kerja (workshop drawing).
(3) Catatan sesudah pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. analisis daya tahan dengan prakiraan jadwal perbaikan ulang;
b. kebutuhan inspeksi berkala atas hasil perbaikan;
c. bahan atau bahan-bahan yang digunakan untuk pekerjaan perbaikan;
d. kelengkapan peralatan yang digunakan;
e. lama waktu pelaksanaan perbaikan;
f. jumlah dan nama atau nama-nama teknisi pelaksana perbaikan; dan
g. gambar terbangun (as built drawing).
(4) Setiap rekaman visual, catatan sebelum dan sesudah pelaksanaan pekerjaan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disahkan oleh Pengelola.
Koreksi Anda
