Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN RUMAH SUSUN MILIK SERTA PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b merupakan kegiatan menjaga keandalan bangunan gedung beserta prasarana dan sarananya agar bangunan gedung selalu laik fungsi. (2) Lingkup kegiatan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal berupa: a. pembersihan; b. perapian; c. pemeriksaan; d. pengujian; e. perbaikan; dan/atau f. penggantian bahan atau perlengkapan bangunan Rumah Susun. (3) Kegiatan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dilakukan berdasarkan pedoman pengoperasian dan pemeliharaan bangunan gedung sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda