Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN RUMAH SUSUN MILIK SERTA PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN
Teks Saat Ini
(1) Pengelola yang dibentuk oleh PPPSRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b merupakan Badan Hukum terpisah dari organisasi PPPSRS.
(2) Pengurus PPPSRS dan Pengawas PPPSRS tidak dapat terlibat dalam keorganisasian pengelolaan yang dibentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pengelola yang dibentuk oleh PPPSRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk perseroan terbatas dan PPPSRS paling sedikit memiliki 51% (lima puluh satu persen) dari total nilai ekuitas.
Koreksi Anda
