Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN RUMAH SUSUN MILIK SERTA PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan secara mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a dapat dilakukan oleh PPPSRS dalam hal bangunan gedung memiliki intensitas kepadatan dan ketinggian dengan klasifikasi bangunan gedung bertingkat rendah. (2) Dalam mengelola secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PPPSRS harus memiliki 1 (satu) orang manajer bangunan (building manager) dan paling sedikit 3 (tiga) orang teknisi (engineering). (3) Dalam mengelola secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PPPSRS paling sedikit memiliki departemen teknik (engineering), departemen tata graha (house keeping), departemen layanan pelanggan, dan departemen administrasi dan keuangan.
Koreksi Anda