Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN RUMAH SUSUN MILIK SERTA PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perjanjian dengan orang perseorangan dan Badan Hukum yang berkaitan dengan kegiatan Pengelolaan Rumah Susun Milik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf e dilakukan untuk jangka waktu sampai dengan masa transisi berakhir.
Koreksi Anda