Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN RUMAH SUSUN MILIK SERTA PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN
Teks Saat Ini
Pelaku Pembangunan dalam melaksanakan kewajibannya mengelola Rumah Susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) memiliki kewenangan untuk:
a. memungut biaya Pengelolaan Rumah Susun Milik yang diperoleh dari iuran pengelolaan lingkungan;
b. memungut kontribusi dana endapan (sinking fund);
c. memungut dan membayarkan tagihan biaya satuan Rumah Susun;
d. membayar kepada pihak ketiga atas biaya yang timbul dari kegiatan Pengelolaan Rumah Susun Milik; dan
e. membuat perjanjian dengan orang perseorangan dan Badan Hukum yang berkaitan dengan kegiatan Pengelolaan Rumah Susun Milik.
Koreksi Anda
