Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN RUMAH SUSUN MILIK SERTA PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaku Pembangunan dalam melaksanakan kewajibannya mengelola Rumah Susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) memiliki kewenangan untuk: a. memungut biaya Pengelolaan Rumah Susun Milik yang diperoleh dari iuran pengelolaan lingkungan; b. memungut kontribusi dana endapan (sinking fund); c. memungut dan membayarkan tagihan biaya satuan Rumah Susun; d. membayar kepada pihak ketiga atas biaya yang timbul dari kegiatan Pengelolaan Rumah Susun Milik; dan e. membuat perjanjian dengan orang perseorangan dan Badan Hukum yang berkaitan dengan kegiatan Pengelolaan Rumah Susun Milik.
Koreksi Anda