Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN RUMAH SUSUN MILIK SERTA PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN
Teks Saat Ini
Pelaku Pembangunan dalam melaksanakan kewajibannya mengelola Rumah Susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) memiliki tugas untuk:
a. menyusun dan MENETAPKAN rancangan anggaran pendapatan dan belanja Pengelolaan Rumah Susun Milik pada masa transisi;
b. MENETAPKAN iuran pengelolaan lingkungan masa transisi;
c. menyusun dan MENETAPKAN rancangan anggaran kebutuhan dana endapan (sinking fund) selama 25 (dua puluh lima) tahun;
d. MENETAPKAN besaran kontribusi dana endapan (sinking fund) untuk pertama kali;
e. MENETAPKAN bentuk dan besaran denda yang harus dibayar oleh Pemilik dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran biaya Pengelolaan Rumah Susun Milik dan kontribusi dana endapan (sinking fund);
f. menyusun dan menginformasikan kepada Pemilik laporan keuangan 6 (enam) bulanan;
g. menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan masa transisi yang telah di audit oleh akuntan publik untuk di sampaikan kepada Pemilik dan diserahkan kepada PPPSRS;
h. melakukan Pendataan Pemilik dan/atau Penghuni sesuai dengan prinsip kepemilikan atau kepenghunian yang sah.
i. membuat dan menegakkan tata tertib penghunian;
j. melakukan sosialisasi kepenghunian dan pembentukan PPPSRS; dan
k. memfasilitasi pembentukan PPPSRS.
Koreksi Anda
