Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN RUMAH SUSUN MILIK SERTA PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaku Pembangunan dalam melaksanakan kewajibannya mengelola Rumah Susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) memiliki tugas untuk: a. menyusun dan MENETAPKAN rancangan anggaran pendapatan dan belanja Pengelolaan Rumah Susun Milik pada masa transisi; b. MENETAPKAN iuran pengelolaan lingkungan masa transisi; c. menyusun dan MENETAPKAN rancangan anggaran kebutuhan dana endapan (sinking fund) selama 25 (dua puluh lima) tahun; d. MENETAPKAN besaran kontribusi dana endapan (sinking fund) untuk pertama kali; e. MENETAPKAN bentuk dan besaran denda yang harus dibayar oleh Pemilik dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran biaya Pengelolaan Rumah Susun Milik dan kontribusi dana endapan (sinking fund); f. menyusun dan menginformasikan kepada Pemilik laporan keuangan 6 (enam) bulanan; g. menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan masa transisi yang telah di audit oleh akuntan publik untuk di sampaikan kepada Pemilik dan diserahkan kepada PPPSRS; h. melakukan Pendataan Pemilik dan/atau Penghuni sesuai dengan prinsip kepemilikan atau kepenghunian yang sah. i. membuat dan menegakkan tata tertib penghunian; j. melakukan sosialisasi kepenghunian dan pembentukan PPPSRS; dan k. memfasilitasi pembentukan PPPSRS.
Koreksi Anda