Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN RUMAH SUSUN MILIK SERTA PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a minimal meliputi:
a. pengoperasian peralatan plumbing, instalasi pengolahan air limbah, sarana pemadam kebakaran, lift, sarana pencegahan dan penanggulangan bencana, mekanikal, elektrikal, elektronika, dan perlengkapan bangunan di dalam dan di luar bangunan Rumah Susun;
b. pengoperasian jalan, drainase, sanitasi, parkir, taman, tempat bermain, fasilitas olahraga, sarana ibadah/ peribadatan, balai warga, ruang evakuasi, dan penerangan;
c. administrasi kepegawaian, penatausahaan, dan pengelolaan keuangan; dan
d. penyelenggaraan pengelolaan ketertiban dan kebersihan lingkungan.
(2) Pelaksanaan kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara berkala.
Koreksi Anda
