Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN RUMAH SUSUN MILIK SERTA PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal PPPSRS telah terbentuk, PPPSRS berkewajiban mengurus kepentingan para Pemilik dan Penghuni yang berkaitan dengan pengelolaan.
(2) Dalam menjalankan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PPPSRS:
a. melakukan pengelolaan secara mandiri;
b. membentuk Pengelola; atau
c. menunjuk Pengelola.
(3) Keputusan untuk melakukan pengelolaan secara mandiri, membentuk atau menunjuk Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan berdasarkan musyawarah.
(4) Khusus Rumah Susun yang di bangun berdasarkan program strategis pemerintah keputusan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
