Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN RUMAH SUSUN MILIK SERTA PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN
Teks Saat Ini
(1) Besarnya rencana belanja dihitung berdasarkan kebutuhan nyata biaya operasional, pemeliharaan, dan perawatan.
(2) Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi komponen biaya:
a. manajemen;
b. layanan unit;
c. air dan listrik yang merupakan biaya bersama;
d. keamanan;
e. kebersihan;
f. parkir;
g. bahan baku;
h. suku cadang;
i. administrasi;
j. pajak; dan
k. asuransi.
(3) Biaya pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan memperbaiki dan/atau mengganti bagian bangunan Rumah Susun dan/atau komponen bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana agar bangunan Rumah Susun tetap laik fungsi.
(4) Biaya perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya yang dikeluarkan untuk menjaga keandalan bangunan Rumah Susun beserta prasarana dan sarananya agar bangunan Rumah Susun tetap laik fungsi.
Koreksi Anda
