Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN RUMAH SUSUN MILIK SERTA PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a diperoleh dari iuran pengelolaan lingkungan. (2) Besarnya biaya pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan rencana biaya pendapatan per tahun dikurang dengan rencana belanja per tahun yang di tuangkan dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja pengelolaan tahunan. (3) Rancangan anggaran pendapatan dan belanja pengelolaan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam musyawarah dan disusun paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum musyawarah. (4) Besarnya iuran pengelolaan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan NPP satuan Rumah Susun dikali total biaya pengelolaan tahun yang telah ditetapkan dalam musyawarah. (5) Besarnya iuran pengelolaan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam musyawarah dengan memperhatikan segi transparansi dan keadilan.
Koreksi Anda