Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN RUMAH SUSUN MILIK SERTA PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN
Teks Saat Ini
Keuangan Pengelolaan Rumah Susun Milik meliputi:
a. biaya pengelolaan;
b. kontribusi dana endapan (sinking fund); dan
c. pendapatan yang di peroleh dari pemanfaatan Bagian Bersama, Benda Bersama, dan/atau Tanah Bersama.
Koreksi Anda
