Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN RUMAH SUSUN MILIK SERTA PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini bertujuan terselenggaranya Pengelolaan Rumah Susun Milik yang transparan, akuntabel, efektif dan efisien bagi Pelaku Pembangunan, PPPSRS, Pemilik, Pengelola, serta para pihak lain yang terkait dengan pengelolaan Benda Bersama, Bagian Bersama, dan Tanah Bersama dan memberikan kepastian hukum dalam pembentukan PPPSRS.
Koreksi Anda
