Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PELAYANAN ADVOKASI HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Kepala Biro Hukum, pimpinan unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pemberian Advokasi Hukum, dan/atau kepala UPT sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Advokasi Hukum.
(2) Dalam hal evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Pimpinan unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pemberian Advokasi Hukum dan/atau kepala UPT, harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan kepala Biro Hukum.
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro Hukum, Bagian Hukum, dan/atau Unit Pelayanan Advokasi Hukum menyusun laporan.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan kepada pimpinan unit organisasi, Sekretaris Jenderal melalui kepala Biro Hukum, dan Menteri secara berjenjang paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
