Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN WEWENANG PENYELENGGARAAN JALAN TOL
Teks Saat Ini
(1) Permohonan izin prakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dan ayat (4) disertai dokumen kesiapan teknis pendukung yang meliputi:
a. rancangan Peraturan Menteri;
b. konsepsi pengaturan rancangan Peraturan Menteri;
c. analisis kesesuaian;
d. dokumentasi proses Penentuan Agenda Kebijakan;
dan
e. lini masa pembentukan Peraturan Menteri.
(2) Dokumentasi proses Penentuan Agenda Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa:
a. pembahasan dengan pemangku kepentingan;
b. permohonan atau kebutuhan dari pemangku kepentingan untuk menyusun rancangan Peraturan Menteri; dan/atau
c. arahan Peraturan Perundang-undangan, kebijakan nasional, program prioritas nasional, dan/atau rencana pembangunan jangka menengah nasional.
(3) Penyusunan dokumentasi proses Penentuan Agenda Kebijakan dilakukan oleh Pemrakarsa.
(4) Lini masa pembentukan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan jadwal pelaksanaan pembentukan Peraturan Menteri yang meliputi tahapan:
a. perencanaan;
b. penyusunan;
c. pembahasan;
d. penetapan; dan
e. pengundangan.
Koreksi Anda
