Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN WEWENANG PENYELENGGARAAN JALAN TOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Hukum mencatat dan mengolah tanggapan dan/atau masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 untuk menjadi bahan pembahasan dalam rapat penetapan Proleg PKP.
Koreksi Anda