Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN WEWENANG PENYELENGGARAAN JALAN TOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan rancangan PERATURAN PEMERINTAH atau rancangan Peraturan PRESIDEN dapat dilakukan di luar program penyusunan melalui izin prakarsa PRESIDEN. (2) Permohonan izin prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda