Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN WEWENANG PENYELENGGARAAN JALAN TOL
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan rancangan PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dan rancangan Peraturan PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c dilakukan melalui program penyusunan yang dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
(2) Usulan program penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(3) Usulan program penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan usulan yang disampaikan Pemrakarsa kepada Kepala Biro Hukum dengan surat pengantar dari sekretaris unit organisasi Pemrakarsa.
(4) Surat pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan rancangan PERATURAN PEMERINTAH atau rancangan Peraturan PRESIDEN dan konsepsi pengaturan.
(5) Konsepsi pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) disusun sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
