Koreksi Pasal 61
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN WEWENANG PENYELENGGARAAN JALAN TOL
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau dalam hal diperlukan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
