Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENAAN SANKSI PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Petunjuk teknis mengenai format dan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 ditetapkan oleh direktur jenderal yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pembinaan usaha perumahan dan perlindungan konsumen Kementerian.
Koreksi Anda