Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENAAN SANKSI PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian dokumen dan peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan penilaian kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) diselenggarakan oleh perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Koreksi Anda