Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENAAN SANKSI PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PERUMAHAN
Teks Saat Ini
Penilaian dokumen dan peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan penilaian kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) diselenggarakan oleh perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Koreksi Anda
