Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENAAN SANKSI PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan keputusan pengesahan dari Pemerintah Daerah dilaksanakan melalui mekanisme pemenuhan kewajiban Pelaku Usaha pengembangan perumahan setelah tahapan penilaian dokumen dan peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b. (2) Penerbitan tanda terima dari Pemerintah Daerah dilaksanakan melalui mekanisme pemenuhan kewajiban Pelaku Usaha pengembangan perumahan setelah tahapan penilaian kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b.
Koreksi Anda