Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENAAN SANKSI PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keputusan pengesahan secara tertulis dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b diperoleh melalui mekanisme pemenuhan kewajiban dengan tahapan: a. permohonan; b. penilaian dokumen dan peninjauan lapangan; dan c. penerbitan keputusan pengesahan. (2) Tanda terima laporan dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c diperoleh melalui mekanisme pemenuhan kewajiban dengan tahapan: a. penyampaian laporan; b. penilaian kelengkapan dokumen; dan c. penerbitan tanda terima laporan.
Koreksi Anda