Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENAAN SANKSI PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PERUMAHAN
Teks Saat Ini
(1) Keputusan pengesahan secara tertulis dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b diperoleh melalui mekanisme pemenuhan kewajiban dengan tahapan:
a. permohonan;
b. penilaian dokumen dan peninjauan lapangan;
dan
c. penerbitan keputusan pengesahan.
(2) Tanda terima laporan dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c diperoleh melalui mekanisme pemenuhan kewajiban dengan tahapan:
a. penyampaian laporan;
b. penilaian kelengkapan dokumen; dan
c. penerbitan tanda terima laporan.
Koreksi Anda
