Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENAAN SANKSI PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Petunjuk teknis mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 20 ditetapkan oleh direktur jenderal yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pembinaan usaha perumahan dan perlindungan konsumen Kementerian.
Koreksi Anda