Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENAAN SANKSI PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sanksi administratif pembekuan PB bagi Pelaku Usaha pemegang PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c dan Pasal 18 ayat (5) berupa pembatasan hak akses Pelaku Usaha terhadap Sistem OSS. (2) Dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak dikenai sanksi administratif pembekuan PB, Pelaku Usaha pemegang PB wajib melaksanakan pemenuhan kewajiban PB. (3) Jika Pelaku Usaha pemegang PB memenuhi kewajiban PB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka sanksi administratif pembekuan PB dinyatakan gugur. (4) Jika Pelaku Usaha pemegang PB tidak memenuhi kewajiban PB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka Pelaku Usaha pemegang PB dikenai sanksi administratif pencabutan PB.
Koreksi Anda