Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENAAN SANKSI PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan, ditemukan tidak memiliki PB atau Pelaku Usaha pemegang PB yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai PB, dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan usaha; c. pembekuan PB; dan/atau d. pencabutan PB. (2) Pengenaan sanksi administratif kepada Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara: a. bertahap; dan/atau b. tidak bertahap. (3) Pemberian sanksi administratif terhadap Pelaku Usaha dilakukan oleh pemberi PB sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda