Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENAAN SANKSI PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan: a. pengaduan masyarakat; b. pengaduan dan/atau kebutuhan dari Pelaku Usaha; dan/atau c. indikasi Pelaku Usaha melakukan kegiatan tidak sesuai dengan persyaratan dasar dan PB. (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dapat disampaikan melalui kanal pengaduan Kementerian atau Pemerintah Daerah. (3) Kegiatan Pengawasan insidental beserta hasilnya dilaporkan melalui Sistem OSS.
Koreksi Anda