Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENAAN SANKSI PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PERUMAHAN
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan PBBR sektor perumahan terdiri atas:
a. Pengawasan rutin; dan
b. Pengawasan insidental.
(2) Pengawasan PBBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tingkat:
a. nasional, dilaksanakan oleh Kementerian/ lembaga/badan yang terkait dengan PBBR sektor perumahan;
b. provinsi, dilaksanakan oleh gubernur dibantu perangkat daerah provinsi yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman serta perangkat daerah terkait dengan PBBR sektor perumahan;
c. kabupaten, dilaksanakan oleh bupati dibantu perangkat daerah kabupaten yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman serta perangkat daerah terkait dengan PBBR sektor perumahan; dan
d. kota, dilaksanakan oleh wali kota dibantu perangkat daerah kota yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman serta perangkat daerah terkait dengan PBBR sektor perumahan.
Koreksi Anda
